Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kembali Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Jalan Provinsi

79
×

Kembali Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kembali
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Kembali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Jalan Provinsi di Madina

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Penyidik Tim Pidsus melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi.

Example 300x600

Tersangka terlibat korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020. Sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000.

Baca juga :

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, S. H, M. H, menyampaikan Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka M. ST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB). Rabu (7/8/2024).

“Sebelumnya kita telah menahan tiga tersangka. Selanjutnya hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi,” kata Yos A Tarigan.

Lanjut Yos, dalam pelaksanaanya kontrak tidak dapat diselesaikan sesuai tenggang waktu pelaksanaan kontrak. Karena PT. Erika Mila Bersama sejak awal terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material.

Hal ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal).

Kemudian akibat perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Lebih lanjut Yos A Tarigan, menyampaikan, bahwa tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : http://urainews.com

“Terhadap tersangka SA di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024. Selanjutnya Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *