Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Pemkab Tapteng Tutup Mata Perilaku Kades Manduamas Baru

5233
×

Pemkab Tapteng Tutup Mata Perilaku Kades Manduamas Baru

Sebarkan artikel ini
Pemkab
Example 468x60

Tapteng – BUSER POS. Pemkab Tapteng tutup mata perilaku Kades Manduamas Baru atas penggunaan Dana Desa TA 2024.

Penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari Anggaran Negara harus sesuai dengan kegunaan, kemanfaatan dan juklak serta juknis. Kepala Desa tidak bisa menggunakan Dana desa sekehendak hatinya. Semua sudah di atur dalam APBDesa yang bertitik tolak dari musrenbang desa.

Example 300x600

Tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Insfektorat memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan peraturan.

Baca juga : 

Perbaikan PJU Pagaran Baru Manduamas Telah Terlaksana

Ketika Pemerintah kabupaten lalai dalam pengawasan atau bahkan “bekerjasama” menggerogoti dana desa maka yang terjadi adalah penggunaan dana desa akan sarat dengan kolusi dan koruptif.

Kekhawatiran akan hal itu di duga terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kuat dugaan Pemerintah Kabupaten Tapteng sengaja menutup mata atas tindakan salah satu oknum kepala desa di Desa Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas.

Hal ini terindikasi karena di beberapa pembagunan jalan usaha tani Desa Manduamas Baru, banyak tidak transparan kepada masyarakat setempat. Salah satunya pembangunan jalan Dusun IV Batu Pati menuju Desa Lae Monong. Pada lokasi tersebut hanya di lakukan sekedar pencucian jalan sepanjang 2.150 meter saja.

Pemkab

Papan informasi pembukaan jalan usaha tani tersebut terletak keberadaan di pertengahan jalan. Di duga pembangunan tersebut adalah hasil bukaan Pribadi kepala desa Maduamas Baru K. Mendrofa. Akibatnya masyarakat desa banyak yang keberatan karena apa yang di laksanakan Kades tidak sesuai dengan apa yang seharusnya di laksanakan berdasarkan APBDesa Manduamas Baru.

Sepanjang pengetahuan masyarakat setempat bahwa pembukaan jalan usaha tani tersebut di laksanakan pada tahun 2022-2023. Sementara pembiayaannya di biayai oleh kepala desa itu sendiri.

Kemudian pada tahun anggaran 2024 sumber dana DD APBDesa Manduamas Baru di lanjut pencucian jalan sepanjang 2150M x 2, dengan Pagu Dana : 354.750.000 juta. Namun dugaan dana yang di gunakan di perkirakan hanya sebesar Rp 10.500.000. Dana tersebut untuk pembayaran penggunaan Pengerjaan Ekskapator selama 3 hari.

Pemkab Tapteng Diminta Bertindak

Sehingga masyarakat itu sendiri banyak yang tidak terima atas Pembangunan JUT yang di laksanakan Kades Manduamas Baru.

Baca juga : http://urainews.com

” Kami menduga Kades Mendrofa telah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan Dana Desa kami. Herannya Pemkab Tapteng seakan tutup mata tutup trlinga atas kecurigaan warga ini. Kami sangat berharap di akhir masa jabatan PJ Bupati Tapteng dugaan korupsi ini dapat di audit dan di buka kepada kami warga masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *