Medan – BUSER POS. Korupsi APBD Sumut 2021, Tiga Tersangka Ditahan Kejatisu.
Kejati Sumut tahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA 2021. Senin (22/7/2024).
Baca juga :
Ketiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara). AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, S. H., M. H. membenarkan adanya penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi. Tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.
Tahun 2021 lalu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Parsoburan – Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir.
Nilai pagu paket pekerjaan ini sebesar Rp. 26.820.160.000 dengan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Selanjutnya temuan di lapangan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lakukan secara manual oleh para pekerja lapangan PT. EPP dengan kata lain tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Akibatnya di temukan kekurangan volume pekerjaan yang berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak. Sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.