Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

4063
×

Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Medan melalui Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 miliar.

Example 300x600

Pelarian Sri Palmen Siregar, seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan berakhir sudah. Sri berhasil di amankan Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

Baca juga : Lima Perkara Diusulkan Penghentian Penuntutan Oleh Kejati Sumut

Lokasi penangkapan Sri di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan. Selasa (9/7/2024) malam.

Ketika di konfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, M. H melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, M. H di dampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan hal tersebut.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah di tetapkan DPO sejak 6 bulan lalu. Sebelumnya, JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya di terbitkan surat DPO.

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah di lakukan pelacakan pasca di tetapkannya sebagai DPO. Terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil di amankan di areal parkir Capital Building. Saat di amankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan.

Lanjut Yos, Berdasarkan putusan kasasi MA RI, Sri Palmen Siregar terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar.

“Sebagaimana di ketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan. Kemudian tingkat Pengadilan Tinggi Medan di nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan di ganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelasny.

Baca juga : http://urainews.com

Kemudian Terpidana Sri Palmen di serahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH. Selanjutnya terpidana langsung di antar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *