MEDAN – BUSER POS. Lima Perkara Di usulkan Penghentian Penuntutan Oleh Kejati Sumut Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H,M. H di wakili Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan, S.H,M. H mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Pengusulan tersebut di ajukan secara virtual dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan A. H Nasution Medan, Senin (24/6/2024).
Baca juga :
Wakajati Sumut di dampingi Plh Aspidum Kejati Sumut Andri Ridwan, S.H,M. H, Koordinator Intel Yos A Tarigan, S.H,M. H, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Sementara dari Kejagung turut mendampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan jajaran JAM Pidum Kejagung RI.
Ekspose perkara di ikuti para Kajari pengusul penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Kajari tersebut adalah Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH di dampingi Kasi Pidum dan JPU perkaranya, Kajari Belawan, Kajari Asahan, Kajari Binjai, dan Kajari Toba Samosir.
Koordinator Intel Yos A Tarigan mengatakan 5 perkara yang di ajukan ke JAM Pidum di setujui untuk dihentikan penuntutannya.