Medan – BUSER POS. DPO Rokok Tanpa Cukai Di amankan Kejati Sumut.
Tim Tangkap buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan terpidana DPO rokok tanpa cukai Amaludin Batubara.
Amaludin Batubara di amankan di sekitaran Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Denai Kota Medan. Selasa(6/8/2024) sekira pukul 18:00 WIB.
Baca juga :
Amaludin Batubara masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut lantaran dvonis bersalah melakukan perdagangan rokok tanpa cukai.
Namun saat di panggil Kejari Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu malah tak pernah hadir. Padahal sudah divonis penjara selama 1 tahun 4 empat bulan.
Amaludin Batubara terpidana penjualan rokok tanpa cukai sebagaimana UU Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai.
Baca juga : http://urainews.com
“Terpidana Amaludin Batubara di tangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dpanggil Jaksa eksekutor pada Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu” kata Yos saat di konfirmasi wartawan.
Terpidana saat di amankan malah pura- pura pikun dengan berbagai alasan. Tak ingin kecolongan, Kasi A Bidang Intelijen akhirnya mengamankan terpidana sebelum di serahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur Batu.
” Sempat mengelak dan pura pura lupa ingatan. Namun setelah di jelaskan akhirnya menyerahkan diri dan dgiring ke kantor Kejati Sumatera Utara” tutup Yos.