Medan – BUSER POS. Mantan Bupati Batu Bara Dtetapkan Sebagai Tersangka Seleksi PPPK.
Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.
Ia di tetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir di tetapkan tersangka suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya. Yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi. Selasa (23/7/2024).
Baca juga :
Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya dalam korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah.
Lima sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Baca juga : http://urainews.com
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Kombes Hadi menjelaskan, usai di tetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk di periksa. Akan tetapi dia mangkir.
Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat. “Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir.”