Medan – BUSER POS. 5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Batubara Dtahan Kejaksaan
Tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejatisu. Selasa (23/7/2024) . Kemudian langsung di serahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy, S. H.
Saat di konfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S. H, M. H melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, S.H, M.H membenarkan.
“Benar, hari ini tim JPU menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah. Perbuatan tersebut dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023,” kata Yos A Tarigan.
Baca juga :
Lima tersangka dugaan korupsi ini adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara), MD (Kaban Kepegawaian Pengembangan dan SDM), F (Wiraswasta), DT (Sekdis Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dsdik).
Jumlah uang yang di terima dalam seleksi PPPK Kab. Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000. Uang tersebut telah di titipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Baca juga : http://urainews.com
Kemudian pasal yang di sangkakan adalah Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah di ubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Terhadap ke – 5 tersangka di lakukan penahanan sejak tanggal 23 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk di limpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan,” tandas Yos A Tarigan.