Simalungun – BUSER POS. Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Perdagangan.
Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor pada hari Jumat, 19 Juli 2024.
Kedua tersangka, Abdul Aziz alias Beta (18) dan Alva Rio Naldo Purba (17), di amankan sekitar pukul 12. 30 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan VI, Kel. Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Tersangka Abdul Aziz alias Beta di ketahui berusia 18 tahun dan berdomisili di Pasar VIII Desa Barus, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga :
Sedangkan Alva Rio Naldo Purba yang berusia 17 tahun tinggal di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dua Tersangka Curanmor Mengakui Perbuatannya Bersama 2 Pelaku Lain
Kamis, 20 Juni 2024, korban bernama Maliki melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRFnomor polisi BK 3934 TBX. Laporan tersebut teregister di Polsek Perdagangan dengan Nomor : LP/B/211/VI/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 21 Juni 2024
Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai Abdul Aziz alias Beta dan tiga rekannya sebagai pelaku pencurian. Pada Jumat, 19 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi Abdul Aziz dan Alva Rio berada di satu rumah kos. Setengah jam kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.