Medan – BlUSER POS. Pasutri Otak Pabrik Ekstasi Diamankan di Medan.
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi, Pasutri dan 3 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Sumut melaksanakan penggerebekan satu lokasi diduga pabrik ektasi.
Penggerebekan home industry pil ekstasi tersebut berlokasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area.
Baca juga :
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan pasutri (pasangan suami istri) di duga ota bisnis haram tersebut. Turut di amankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika tersebut.
Identitas masing-masing tersangka adalah suami istri HK dan DK sebagai pencetak ekstasi, SS, wanita, pemesan mesin cetak dari Cina. Kemudian HD dan AP pemasaran serta seorang wanita S, sebagai saksi.
“ Di luar kelima tersangka tersebut, ada 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial R dan B” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa.
Pada kesembatan itu Brigjen. Pol. Mukti Juharsa di dampingi Waka Polda Sumut, Brigjen. Pol. Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi di lokasi home industry, Kamis (13/6/2024).
Belajar Otodidak dari Internet
Keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu berawal dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.