Medan – BUSER POS. Polda Sumut Ungkap Pencurian Hasil Perkebunan, Buktikan Komitmen.
Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat di amankan. Keenam memiliki peran di antaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
Baca juga :
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi S.I. K mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan kalau di biarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
“Polda Sumut ungkap kasus ini bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah di amankan,” katanya, Rabu (12/6).
Kombes Pol Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat di amankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan tersebut personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya.