Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gagalkan Penyelundupan, Kapoldasu : Selamatkan Ekonomi Sumut

76
×

Gagalkan Penyelundupan, Kapoldasu : Selamatkan Ekonomi Sumut

Sebarkan artikel ini
Gagalkan
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Gagalkan Penyelundupan, Kapoldasu: Selamatkan Ekonomi Sumatera Utara.

Penyelundupan dari Thailand masuk ke Indonesia berhasil digagalkan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan.

Example 300x600

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penggagalan penyelundupan dapat menyelamatkan ekonomi Sumatera Utara dari barang selundupan.

Baca juga :

“Akibat dari penyelundupan ini negara mengalami kerugian serta mengganggu perekonomian nasional,” ujarnya didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan, Selasa (4/6).

Agung menerangkan, Polda Sumut dan Kodam I BB dalam penggagalan barang selundupan menyita sejumlah sepeda motor gede, antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC. Selanjutnya, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki.

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

Barang-barang selundupan dari Aceh, kemudian di bawa ke Medan untuk selanjutnya ke Jawa. Penyelundupan sudah 15 kali di lakukan tersangka.

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal Senin (20/5) UUpukul 10.30 WIB. Personel Intel Kodam I/BB bersama personel Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Langkat.

Hasil pengembangan, petugas Reskrimsus Polda Sumut temukan empat unit Moge.  Selanjutnya 10 sparepart di gudang milik AS kawasan Kualanamu .

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang adalah barang bekas yang di impor. Melanggar Permendagri Nomor 8 Tahun 2024,” paparnya.

Baca juga : http://urainews.com

Selanjutnya, Kapoldasu menambahkan, TNI dan Polri terus berkoordinasi memberantas dan gagalkan penyelundupan.

” Pelaku di jerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 UU. RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *