Dairi – BUSER POS. Remas Dada Tetangga, Seorang Kakek “Paragat” Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Ada-ada saja kejadian di Dairi, seorang kakek profesi “Paragat” tidak bisa menahan nafsu jadinya berurusan dengan hukum. Sebabnya si Kakek meremas payudara seorang nenek di area perladangan di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Tersangka berinisial HM (51) bekerja sebagai petani sedangkan korbannya, PEP (49) merupakan tetangga tersangka sendiri.
Baca juga :
Peristiwa ini terjadi berawal ketika korban sedang berjalan pulang ke rumah dari ladang miliknya. Dalam perjalanan pulang tersebut korban bertemu dengan tersangka. Saat itu Tersangka sedang menyadap pohon Aren miliknya.
Keduanya sempat mengobrol, di mana tersangka menanyakan alasan mengapa si korban cepat pulang. Tiba – tiba tak ada angin tak ada hujan, tersangka meremas bagian dada korban. Korban terkejut dan melakukan perlawanan dengan memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.
Akan tetapi, tersangka yang tidak menahan nafsunya kembali meremas bagian dada korban. Mendapat perlakuan demikian akhirnya korban menangis dan menjerit. Panik mendengar jeritan korban, tersangka langsung kabur melarikan diri.
Selanjutnya Korban melaporkan perbuatan Tersangka ke Pihak Kepolisian. Korban pun melakukan visum atas bagian tubuhnya yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakaran tersangka.
“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. Hasil penyelidikan dan penyidikan serta di kuatkan hasil VER dari RSU Sidikalang, bahwa peristiwa yang di laporkan telah cukup bukti sebagai peristiwa pidana ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).
Polisi mepakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 23.30 Wib. Saat penangkapan tersangka HM sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga : http://urainews.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di sebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan. Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.