Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Polsek Perdagangan Gagalkan Pesta Sabu, Tangkap Dua Pengedar

583
×

Polsek Perdagangan Gagalkan Pesta Sabu, Tangkap Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini
Polsek

Simalungun – BUSER POS. Polsek Perdagangan Gagalkan Pesta Sabu, berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Simalungun.

Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil di amankan Polsek Perdagangan Polres Simalungun dalam operasi yang di lakukan pada Jumat, 31 Mei 2024. Keberhasilan ini di konfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane.

Example 300x600

Baca juga :

“Kedua tersangka sudah di serahkan kepada kami dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” jelas AKP Irvan pada Minggu (2/6/2024).

Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, S. H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pesta dan transaksi narkoba di rumah salah satu warga.

Polsek
Alat Timbang Narkoba menunjukkan angka O, 58 gram. (Sumber : FB Polres Simalubgun)

Rumah tersebut adalah kediaman Oktavianus Simanjuntak, Huta III Bandar Sawah Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan pimpinan AKP Julipan Panjaitan segera melakukan pengintaian. Pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Oktavianus Simanjuntak (21 tahun) dan Daniel Martua Nainggolan (20 tahun).

Barang bukti yang di temukan antara lain satu unit sepeda motor, pakaian berisi alat konsumsi narkoba. Kemudian plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp. 336.000.

Selanjutnya satu unit handphone dan berbagai peralatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan, petugas di dampingi perangkat desa menemukan lebih banyak barang bukti dalam rumah.

Polsek
Penggeledahan lebih lanjut semakin banyak BB yang ditemukan. (Sumber : FB Humas Polres Simalungun)

Selain itu, hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut di peroleh dari seseorang bernama Martin bertekpat tinggal di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : http://urainews.com

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengkonsumsi narkoba bersama pada hari penangkapan dan uang yang di temukan merupakan hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka telah di serahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *