Medan – BUSER POS. Sentuhan RJ Kejaksaan Cairkan Konflik Kakak – Adek.
Satu konflik keluarga yang melibatkan kakak dan adik kandung berhasil di selesaikan secara damai melalui sentuhan pendekatan restoratif justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Proses ini resmi dalam ekspose perkara yang dgelar di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (2/12).
Wakil Kepala Kejatisu Rudy Irmawan, SH, MH, di dampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan Kajari Serdang Bedagai Rufina Gintin, SH, MH, memaparkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang dwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH. Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ akhirnya d isetujui untuk di selesaikan dengan pendekatan yang humanis.
Baca juga :
Konflik ini bermula pada 16 September 2024, ketika tersangka Muhammad Harun, kakak dari korban Irwansyah Putra, meminta meminjam sepeda motor milik adiknya. Namun, permintaan itu ditolak sehingga membuat Harun emosi. Ia memukul adiknya dengan kayu hingga korban mengalami luka memar di bagian pinggang dan tidak bisa melaut sebagai nelayan. Akibat kejadian ini, korban melaporkan kakaknya ke Polsek Pantai Cermin, dan Harun di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam proses RJ, jaksa fasilitator dari Kejari Serdang Bedagai memediasi kedua pihak. Setelah melalui dialog intensif, Harun dan Irwansyah sepakat berdamai. Sebagai abang-adik kandung, keduanya menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk menjaga hubungan kekeluargaan.
Baca juga : http://urainews.com
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan peran penting restoratif justice dalam mengedepankan perdamaian dan mengembalikan harmoni sosial. “Pendekatan humanis ini tidak hanya menyelesaikan perkara hukum. Tetapi juga memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak,” ujar Wakil Kajatisu Rudy Irmawan.