Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejatisu Terima UP Perkara Penyalahgunaan Kas PT PPSU

573
×

Kejatisu Terima UP Perkara Penyalahgunaan Kas PT PPSU

Sebarkan artikel ini
Kejatisu
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Kejatisu Terima UP Perkara Penyalahgunaan Kas PT PPSU.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang pengganti kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Example 300x600

Baca juga : 

Korupsi BOK, Penyidik Kejaksaan Tahan Mantan Kadiskes Tapteng

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat di konfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejatisu terima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra (POY) selaku Direktur PT. Harmoni Muda Inovasi saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana,” kata Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT. PPSU ini sebesar Rp 960.518.750 dan telah di kembalikan oleh Terdakwa POY sebesar Rp 10.000.000 yang di setor kerekening  PT. PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

“Sisanya sebesar Rp 950.518.750 telah di kembalikan oleh Terdakwa POY, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga. Serta telah di 2tsetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Baca juga : http://urainews.com

Terdakwa dalam perkara ini di dakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *