Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Pengedar Sabu di Sukabangun ditangkap Polres Tapteng

182
×

Pengedar Sabu di Sukabangun ditangkap Polres Tapteng

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Example 468x60

Tapteng – BUSER POS. Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Sukabangun di tangkap Polres Tapteng.

Sat Narkoba Polres Tapteng melalui Polsek Sibabangun berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi, Kec. Sukabangun, Kab. Tapanuli Tengah. Kamis, (03/10/2024) sekitar pukul 17.00 wib

Example 300x600

Pelaku yang berhasil di amankan adalah HN (39 Thn), seorang petani merupakan warga di sekitar TKP.

Baca juga :

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng dari Sarudik

Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, dari badan pelaku HN berhasil di amankan satu paket narkotika jenis sabu. Di bungkus dalam plastik bening, 2 (dua) unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sibabangun IPTU Totok CW, S. H menjelaskan penangkapan di lakukan sesuai informasi warga yang melaporkan adanya pria sering melakan transaksi narkotika di Sukabangun.

“Petugas berhasil mengamankan HN di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan informasi yang di terima. Setelah di lakukan penggeledahan, di temukan satu paket sabu dan barang bukti lainnya.” Ucap Iptu Totok

Selanjutnya, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, M. H menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Dengan dukungan masyarakat, kita akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kapolres.

Baca juga : http://urainews.com

Saat ini, pelaku HN telah di bawa ke Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *