Medan – BUSER POS. Kejatisu Tahan 4 Tersangka Korupsi PT AP II Rugikan Negara Rp 5,7 M.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut tanan 4 tersangka dugaan korupsi PT Angkasa Pura II Kanca Bandara Kualanamu.
Korupsi ini pada kegiatan Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2019. Di duga bahan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca juga :
Korupsi Angkasa Pura, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka
Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting, SH, M. H mengatakan empat tersangka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)). Kemudian YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT. AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT. AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).
Fakta pada kegiatan ini terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan para tersangka di temukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000. Selanjutnya perbuatan melawan hukum para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
“Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.
Baca juga : http://urainews.com
Setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari. Penahanan terhitung mulai 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.