Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Korupsi Angkasa Pura, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka

79
×

Korupsi Angkasa Pura, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Korupsi Angkasa Pura II, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 7,1 M.

Example 300x600

Korupsi ini terjadi dalam kegiatan Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport P. T Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 di duga fiktif dan mark-up.

Baca juga : 

Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting S. H., M. H., Tersangka yang di tahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu). Kemudian EB (Engineering & amp; Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & amp; IT). Serta FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Di mana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp. 34.301.538.000. Pengadaan di kerjakan oleh PT. Angkasa Pura Solus dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun seiring waktu berjalan, pekerjaan yang di lakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT. AP II. Hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” sebut Adre Wanda Ginting. Kamis (26/9) malam.

Perbuatan para tersangka dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terduga Pelaku Korupsi Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

“Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Baca juga : http://urainews.com

Korupsi

Empat tersangka di tahan selama 20 hari mulai tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM di lakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *