Dairi – BUSER POS. Residivis terciduk polisi miliki narkotika jenis sabu di kecamatan sumbul Kabupaten Dairi.
Seorang residivis terciduk kedapatan membawa narkotika jenis sabu di perladangan miliknya. Residivis berinisial DVS terciduk di Kelurahan Pegagan Julu I kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
DVS tidak jera keluar masuk penjara. Ia kembali melakukan tindak pidana. Menjadi problem ketika pemidanaan tidak memberika efek jera.
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Yang di duga di lakukan oleh tersangka.
Baca juga :
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi, ” ujarnya kepada awak media. Sabtu (10/8/2024).
Setelah di lakukan penyelidikan di lapangan, petugas menemukan posisi tersangka sedang berada di dalam gubuknya. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh DVS maupun isi gubuk tersebut.
Hasil yang di temukan adalah petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan 19 paket narkoba dengan berat mencapai 7,08 gram. Kemudian 1 alat bong hisap sabu. Satu kaca pirex yang masih berisikan sabu 1,62 gram, serta beberapa alat bukti lainnya.
Baca juga : http://urainews.com
Atas perbuatannya kembali melakukan tindakan melanggar hukum, tersangka pun bersama alat buktinya di boyong ke Mapolres Dairi. Tersangka di tahan guna penyelidikan lebih lanjut.