Dairi – BUSER POS. Suami pelaku KDRT terhadap isteri di Siempat Nempu Hulu Dairi di ringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Seorang suami berinisial MB di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa ini terjadi di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, MB melakukan KDRT kepada istrinya yang berinisial SIB.
Baca juga :
“Ya kami sudah mengamankan tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, ” ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Kronologis Suami Aniaya Isteri
Kejadian bermula saat SIB baru saja pulang membeli ikan dari sebuah warung bersama sang anak yang masih berusia 1 tahun.
Saat itu, MB sedang berada di rumah kemudian menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangganya.
“Tersangka menanyakan darimana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira – kira pertanyaan kepada korban. Lalu di jawab korban, mana ada aku bertandang. Beli ikan nya aku, ” ucap Kasat Reskrim meniru percakapan antara korban dan tersangka.