Emosi korban semakin menjadi – jadi karena sang anak yang berusia 1 tahun itu sedang menangis di gendongan sang ibu. Hingga membuat keduanya cekcok.
Lantas hal tersebut membuat MB langsung melakukan KDRT dengan cara menampar wajah sebanyak 3 kali, meninju kening sebanyak 1 kali, dan menendang betis kaki kanan korban secara berulang – ulang sampai korban berjalan pincang.
Usai mendapat kekerasan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga, dan langsung di jemput.
“Korban sempat mengungsi di rumah sanak saudaranya untuk menghindari perbuatan serupa yang di lakukan oleh tersangka, ” kata Kasat Reskrim.
Korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Atas laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang kuat, MB akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.
“Setelah di tetapkan tersangka, MB langsung kita lakukan penangkapan saat berada di rumahnya, ” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga : http://urainews.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB melakukan KDRT karena merasa kesal sang istri sering ngerumpi dan tidak memperhatikan anaknya yang sering menangis.
Atas perbuatannya, MB di kenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.