Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Pandan

1229
×

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Pandan

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba
Example 468x60

Tapteng – BUSER POS. Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Pandan.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada Kamis, (25/07/2024) sekitar pukul 16.30 wib

Example 300x600

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (45 Thn) seorang Petani, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah

Baca juga : 

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa setelah mendengar informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dilakukannya transaksi narkotika jenis Ganja, Tim kemudian menangkap terduga MS” Ucap IPTU Gunawan

Setelah itu, dlakukan penggeledahan badan dan di temukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 bundalan kertas nasi berwarna coklat, serta Uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp.20.000, 1 lembar pecahan Rp. 10.000, 7 lembar pecahan Rp. 5.000, 1 lembar pecahan Rp. 2.000, dan 1 lembar pecahan Rp. 1.000

Setelah dlakukan Penangkapan terhadap pelaku, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapteng Juga melakukan interogasi terhadap pelaku. MS mengakui memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial RS.

Baca juga : http://urainews.com

“Saat anggota Opsnal di lapangan melakukan penyelidikan terhadap Pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya.” terang IPTU Gunawan

Pelaku MS beserta barang bukti kemudian dbawa ke Polres Tapteng untuk dlakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *