Dairi – BUSER POS. Miliki Sabu Seberat 0,26 gram, Seorang Pemuda di Tigalingga Diringkus Sat Narkoba Polres Dairi.
Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pemuda terduga pelaku pemilik sabu berinisial AMS (27). Terduga pelaku merupakan warga Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, M. H saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar. Terduga pelaku berinisial AMS kami ringkus saat berada di kediamannya, ” ujar AKP Amrizal Hasibuan, SH, M. H. Jumat (26/7/2024).
Baca juga :
Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, SH, M. HDi mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang yang menguasai narkotika jenis sabu.
“Setelah ada penyelidikan, petugas akhirnya menangkap terduga pelaku dan di lakukan pemeriksaan, ” sebutnya.
Baca juga : http://urainews.com
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati pemuda tersebut miliki narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dan ia menyimpannya di dalam saku tas milik terduga pelaku.
Atas perbuatannya, saat ini AMS beserta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Dairi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan upaya Polres Dairi dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika dan penggunaan obat-obatan terlarang. Harapannya warga masyarakat juga tutur serta dalam pemberantasan dengan segera melaporkan adanya kecurigaan penggunaan dan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Dairi.