Sibolga – BUSERPOS. Dua Tersangka Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Miliki Sabu
Rabu, 17 Juli 2024, Polres Sibolga mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan menggulung jaringan Pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut. Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menangkap Dua Orang Pelaku yang terlibat dalam Peredaran Sabu di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jl. Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Tersangka yang diamankan berinisial RAS Alias R (28) Tahun, tinggal di Jl. Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. R merupakan salah satu Pelaku Utama dalam Kasus ini.
Baca juga :
Kemudian Tersangka berinisial RH Alias RB (41), berdomisili di Jl. Mawar Gg. Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara. RB terlibat sebagai Penghubung dan Penjual Narkoba.
Barang Bukti yang Ditemukan:
– 9 bungkus plastik klip bening paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
– 1 bungkus plastik bening paket sedang berisi serbuk kristal putih di duga sabu dengan berat total 5,48 gram.
– 4 bungkus plastik klip bening besar yang masing-masing berisi plastik klip kecil.