Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Residivis Miliki Sabu, Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga

1125
×

Residivis Miliki Sabu, Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga

Sebarkan artikel ini
Residivis
Example 468x60

Sibolga – BUSER POS. Residivis Kasus Narkoba Miliki Sabu, Dtangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga.

Tim Opsnal Tesnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu 10 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB.

Example 300x600

Tindakan Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga ini dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Narkoba, IPDA BOY HUTASOIT, S.H.

Penyelidikan di mulai sekitar pukul 00.15 WIB setelah menerima informasi terkait aktivitas RA Alias RP (37), laki-laki. Ia juga telah dkenal sebagai Residivis dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian berdasarkan keterangan IPDA BOY HUTASOIT, Tim Operasional melakukan Penggerebekan terhadap Tersangka di kediamannya. RA Alias RP di amankan. Setelah itu, dalam penggeledahan badan di temukan 2 Bungkus Kecil plastik klip bening dduga berisi serbuk kristal putih.

Baca juga :

Berat total mencapai 9,8 gram, serta 2 buah alat hisap kaca. Barang-barang tersebut diakui sebagai miliknya oleh RA Alias RP.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, M. H, menerangkan proses Penangkapan dan Penggeledahan tersebut dlaksanakan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku.

Dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan proses hukum terhadap Tersangka. Selanjutnya, RA AAlias RP beserta Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : http://urainews.com

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya. Serta upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dari dampak negatif Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam kasus ini, Tersangka akan djerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *