Sibolga – BUSER POS. Residivis Kasus Narkoba Miliki Sabu, Dtangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga.
Tim Opsnal Tesnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu 10 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Tindakan Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga ini dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Narkoba, IPDA BOY HUTASOIT, S.H.
Penyelidikan di mulai sekitar pukul 00.15 WIB setelah menerima informasi terkait aktivitas RA Alias RP (37), laki-laki. Ia juga telah dkenal sebagai Residivis dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian berdasarkan keterangan IPDA BOY HUTASOIT, Tim Operasional melakukan Penggerebekan terhadap Tersangka di kediamannya. RA Alias RP di amankan. Setelah itu, dalam penggeledahan badan di temukan 2 Bungkus Kecil plastik klip bening dduga berisi serbuk kristal putih.
Baca juga :
Berat total mencapai 9,8 gram, serta 2 buah alat hisap kaca. Barang-barang tersebut diakui sebagai miliknya oleh RA Alias RP.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, M. H, menerangkan proses Penangkapan dan Penggeledahan tersebut dlaksanakan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku.
Dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan proses hukum terhadap Tersangka. Selanjutnya, RA AAlias RP beserta Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : http://urainews.com
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya. Serta upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dari dampak negatif Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam kasus ini, Tersangka akan djerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.