Tersangka AM kemudian menyebut bahwa dia tidak ada memaki kepada korban. Akan tetapi, korban kembali mengucapkan kalimat kotor kepada para tersangka, sambil pergi meninggalkan lokasi.
5 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Terancam Bui 5 Tahun
Tak terima dengan perkataan korban, para pemuda tersebut kemudian bergegas naik kedalam mobil dan langsung mengejar korban.
Saat berada di lokasi kejadian, 5 pemuda tersebut langsung menyalip kendaraan korban, dan langsung menarik paksa korban dari dalam mobilnya.
“Kemudian para tersangka ini langsung mengeroyok korban, hingga membuat korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebalah kanan dan kiri , ” jelasnya.
Baca juga : http://urainews.com
Korban pun tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, tim Resum langsung menetapkan 5 pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Adapun pasal yang di persangkakan kepada tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.