Perkara tersebut antara lain dari Kejari Asahan An. Tsk. M. Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP. Kemudian, dari Kejari Belawan An. Tsk. M. Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya dari Kejari Toba Samosir An. Tsk. Jonggara Siahaan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Medan An. Tsk Ari Suhendra Als. Ari Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo. Pasal 56 KUHP serta dari Kejari Binjai An. Tsk Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.
Para Pihak Lima Perkara Telah Saling Memaafkan
Semuanya lima perkara telah memenuhi syarat Perja No. 15 Tahun 2020 untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis.
Alasan penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Selanjutnya, kerugian yang di timbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Serta yang terpenting adalah tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban yang di saksikan keluarga kedua belah pihak di lakukan di kantor Kejari masing-masing. Hadir juga dalam proses perdamaian dari pihak penyidik, JPU perkaranya, dan tokoh masyarakat,” papar Yos A Tarigan.
Baca juga : http://urainews.com
Dengan berdamainya tersangka dan korban ini telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.
“Dengan adanya perdamaian, tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari. Pemidanaan dan melanjutkan perkara ke persidangan akan menyimpan rasa dendam berkepanjangan di kemudian hari. Perja No. 15 Tahun 2020 telah menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan suasana damai tanpa menyimpan rasa dendam,” tandasnya.