Tapteng – BUSER POS. Polisi Tindak Pelaku Judi Online di Barus.
Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus tindak tegas pelaku judi Online dari Desa Kedai Gedang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah, Senin (24/6/2024)
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M. IKom menyampaikan bahwa penangkapan ini di lakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
Baca juga :
Pelaku judi online yang berhasil di amankan yakni HS, Pria (40 thn) pekerjaan wiraswasta, warga Barus Kab. Tapteng.
Kapolsek Barus juga menjelaskan bahwa Pelaku HS di tangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil di amankan barang bukti berupa uang Tunai Rp. 924.000,- (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit Handphone Android.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polisi tindak pelaku untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah. Pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Iptu Mulia Riadi.
Baca juga : http://urainews.com
Dengan adanya penangkapan ini, di harapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian. Serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.