Tersangka AF akhirnya berhasil di amankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
“AF mengakui bahwa ia yang menyuruh RR dan ER untuk mengantarkan sabu tersebut ke Makasar, karena dapat orderan dari BM (DPO) dan KR (DPO),” jelas Manapar.
Kemudian polisi melakukan perburuan hingga ke Kota Makassar. Namun dua tersangka BM dan KR masih dalam pengejaran. Sementara istri KR, yakni AY, Ahad (2/6/2024) berhasil di amankan polisi karena memiliki peran sebagai pengatur pengiriman sabu ke BM dan suaminya.
Baca juga : http://urainews.com
“AY mengakui dia sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap sabu milik ER, dan RR yang mana dia di perintahkan oleh suami nya KR,” ungkap Manapar.
Selanjutnya para pelaku di jerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.