” Pada hari Kamis pukul 01.00 WIB, tim pimpinan oleh Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personil lainnya, melakukan pengintaian di lokasi, ” jelas Kasat Narkoba.
Sesaat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Terlihat Pria tersebut membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya. Setelah pemeriksaan, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka, Abdul Kalam Azad, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil.
Baca juga : http://urainews.com
Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).