Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejati Sumut Fokus Pencegahan, Selamatkan Rp 2,5 Triliun

2076
×

Kejati Sumut Fokus Pencegahan, Selamatkan Rp 2,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut

Kegiatan pencegahan yang dlakukan Kejati Sumut senada dengan upaya penindakan dengan banyaknya proses hukum terhadap kasus korupsi. Upaya penindakan ini melahirkan kepastian hukum dan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana semakin sistematis. Selain itu, ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.

Example 300x600

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan. Selain itu termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” papar Adre W Ginting.

Tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut saat ini sudah menangani sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan. Eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.

Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tindak pidana Narkotika, ada 58 terdakwa dtuntut dengan pidana mati, dan 20 terdakwa dtuntut dengan pidana seumur hidup. Tuntutan pidana mati di dominasi perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).

“Sementara untuk penerapan restorative justice melakui Perja No.15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan 105 perkara. Dalam proses hukum ini jaksa penuntut umum sebagai jaksa fasilitator telah mempertemukan tersangka dengan korban beserta keluarganya. Hal ini guna mengedepankan hati nurani dan menyelesaikan perkara dengan berdamai,” papar Adre W Ginting.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *