Tapteng – BUSER POS. Tindak Tegas Perjudian, Polres Tapteng Tangkap Pelaku Judi Kim di Tukka.
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil tindak dan amankan seorang pria pelaku judi jenis KIM, di Desa Bonalumban Kec. Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku yang di amankan berinisial SS (37 th), warga Kecamatan Tukka, Tapteng. Pelaku di tangkap setelah adanya laporan keresahan dari warga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka SS (37 th) dtangkap pada Selasa (10/12) sekitar pukul 21.20 Wib.
“Tersangka SS ini dtangkap di sebuah warung di desa Bonalumbanda. Ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut,” kata AKP Arlin.
Baca juga :
Menindaklanjuti laporan dmaksud, lanjutnya, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit handphone android sebagai alat akses judi kim, 3 (tiga) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) pulpen, 1 (satu) lembar kertas berisi angka tebakan serta uang tunai Rp. 66.000 di duga hasil pemasangan nomor kim” Jelas AKP Arlin.
Baca juga : http://urainews.com
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.