Tapteng – BUSER POS. Edarkan Sabu berakhir di Kantor Polres Tapanuli Tengah.
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah amankan seorang pria yang edarkan sabu dari Gang Prona Sarudik Kab. Tapanuli Tengah. Rabu, (13/11/2024) pukul 14.00 Wib,
Tersangka yang berhasil diamankan yakni JG (25 Thn) pekerjaan tidak ada, warga Pondok Batu, Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, M. H menyampaikan bahwa dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu berat bruto 0,60 gram siap edar.
Baca juga :
Selain itu, dari TKP petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 135.000 hasil dari penjualan narkotika, 1 (Satu) unit handphone android. Serta 4 (empat) buah bonk (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol mineral.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual sabu selama dua minggu terakhir. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria samaran Kentung di sarudik, ” ucap Iptu Gunawan.
Baca juga : http://urainews.com
“Sudah di lakukan pencarian Kentung namun, Pria di maksud tidak di temukan. Penggeledahan rumah Kentung tidak di temukan barang bukti” lanjut Kasat Narkoba.
JG beserta barang bukti di bawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.