Tapteng – BISER POS. Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Tapteng, Satu Residivis.
Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar Sabu di dua TKP berbeda yakni di Jln. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga dan di Jln. Sibolga P. Sidimpuan Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapteng. Rabu (6/11/2024) sore.
Baca juga :
Propam Polres Tapteng Periksa HP Personel Antisipasi Judol
Pelaku RPH (37 thn) (Residivis Narkotika) di amankan di Sibolga dan MSP (23 thn) di amankan di Pandan. Kedua pelaku bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, M. H menjelaskan dari TKP Aek Habil Sibolga, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,44 gram.
“Saat di TKP, petugas melakukan penggeledahan badan RPH. Petugas menemukan satu bungkus rokok Soempurna Mild dari kantong belakang celana pelaku. Saat di bongkar, bungkus rokok tersebut berisikan satu plastik bening berisikan tiga paket kecil sabu siap edar,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah di interogasi RPH mengakui memperoleh Sabu tersebut dari MSP warga Sibolga yang juga memiliki kos di Pandan Kab. Tapteng
Setelah di lakukan pengembangan, di hari yang sama. Pelaku MSP (23 thn) berhasil di tangkap petugas dari Jln. Sibolga P. Sidimpuan Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapteng. Rabu (6/11/2024).
Namun saat dilakukan penggeledahan badan MSP petugas tidak menemukan Narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan badan MSP (23 thn) di TKP, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun setelah di interogasi, MSP mengakui dan membenarkan bahwa Sabu milik RPH adalah darinya, ” jelas AKP Gunawan.
Dua Pelaku Mengedarkan Sabu 3 Bulan
MSP mengakui telah mengedarkan sabu selama hampir 3 bulan, sedangkan RPH mengedarkan sabu 2 bulan.
Baca juga : http://urainews.com
Usai tes urin MSP Positif dan mengaku bahwa Sabu yang di edarkannya di peroleh dari seorang pria bernama Medy di Sibolga. Namun Saat di lakukan pencarian, petugas belum berhasil menemukan Medy.
Kedua pelaku di bawa ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.