“ Anehnya dari bulan Mei 2023, klaim Klien Kami di tolak terus. Ironisnya pembayaran preminya tetap di lakukan oleh SL dengan auto debet dari rekening Klien Kami, “ ujar Johannes.
Polis Dihentikan Nasabah Lakukan Upaya Hukum
Akibat dari Tindakan SL ini, menurut Johannes, Kliennya mengalami kerugian ratusan juta. Kerugian itu berupa biaya cuci darah dan pemeriksaan lanjutan baik di RS Columbia Asia maupun pengobatan di Penang Malaysia.
“ Untuk membela dan mempertahankan serta memulihkan hak-hak Klien Kami, pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, telah menjatuhkan somasi ke pihak SL. Kami memperingatkan SL untuk segera mengaktifkan kembali polis klien kami dan membayar semua kerugian pengobatan yang telah di keluarkan klien kami sampai saat ini, “ ujar Johannes.
Baca juga : http://Jatanrasnews com
Menurutnya, somasi dengan nomor : 372/LO M&CO/Som-Und/X/2024 itu di jawab oleh pihak SL dengan surat nomor : 212/S/LGL-SQL/X/2024. Intinya pihak SL meminta waktu sampai tanggal 18 Oktober 2024 untuk menanggapi somasi tersebut. Akan tetapai sampai tanggal yang di mohonkan SL tidak memberikan tanggapan.
Apabila sampai somasi ketiga SL tidak mengindahkan somasi tersebut maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata.