Medan – BUSER POS. Polis asuransi di hentikan sepihak, nasabah ajukan somasi.
Sungguh miris kondisi yang di hadapi oleh Cendra, 35 tahun, seorang nasabah sebuah perusahaan asuransi. Saat Ia menjalani pengobatan cuci darah 2 kali seminggu malah asuransi kesehatannya di hentikan sepihak oleh Asuransi Jiwa SL.
Penghentian sepihak di ketahuinya pada tanggal 3 Agustus 2024. Saat Ia membuka aplikasi Asuransi di portal SL ternyata namanya sudah di hapus. Dia telah melakukan upaya untuk mengaktifkan kembali polisnya namun semua sia-sia.
Baca juga :
Sat Binmas Polres Tapteng Goes To School
“ Polis Asuransi Klien Kami di hentikan sejak 03 Agustus 2023 dengan alasan Penyakit yang sudah ada sebelumnya. SL mendalilkan penyakit yang mengharuskan Klien kami cuci darah sudah ada sebelum Klien kami jadi nasabahnya, “ ujar Johannes Lumban Gaol, Penasehat Hukum Cendra dari Law Office Marbun & Co.
Menurut Johannes, awal kliennya menjadi nasabah SL sekitar bulan Desember 2021. Cendra ketemu Agen SL berinisial K di rumah mertuanya di Simalungun. Saat itu Agen K menawarkan program asuransi dengan Premi Rp 1 jutaan dengan manfaat biaya berobat sampai Rp 30 miliar per tahun.
Saat itu Cendra kurang berminat karena Ia sehat-sehat saja. Namun atas permintaan mertuanya Ia tetap meladeni pertanyaan Agen K. Termasuk Ketika di tanya apakah dalam 5 tahun belakangan Cendra pernah rawat inap atau cek Lab. Cendra menjelaskan bahwa dia tidak pernah rawat inap tapi tahun 2019 ada cek lab di RS Murni Teguh dengan diagnosa gejala demam berdarah.