“ Di sinilah awalnya SL melakukan Tindakan yang merugikan klien kami. Klaim Pengobatan yang di jalani oleh Klien kami di tolak oleh SL dengan 3 kali surat penolakan, “ ujar Johannes.
Penolakan yang di lakukan dengan dalil Cendra melakukan pengobatan tanggal 14 April 2014 dengan diagnose Post Neuralgia Trigimenal, Konka Inf Dextra.
Kemudian Tanggal 26 Maret 2015 dengan diagnose Laringipharingitis Akut, Tanggal 07 April 2015 dengan diagnose Dermatitis Kontak.
Selanjutnya Tanggal 27 April 2015 dengan diagnosa Myopia dan Tanggal 19 Maret 2019 dengan diagnosa Rinitis Alergi. Serta dalil Riwayat pemeriksaan laboraotrium pada tanggal 14 Maret 2019 dengan hasil.
“ Kami telah melakukan konsultasi dengan beberapa dokter bahwa penyakit-penyakit yang di dalilkan SL tersebut tidak ada hubungannya dengan penyakit yang saat ini Klien kami alami. Terutama dalil riwayat pemeriksaan labiratorium bukan menunjukkan Klien kami sakit Ginjal melainkan ada gejala demam berdarah, “ jelas Johannes.
Setelah penolakan klaim tersebut, tanggal 3 Agustus 2023, polis Cendra di hentikan oleh pihak . Atas penghentian ini, Cendra telah melakukan upaya-upaya untuk memulihkan halnya. Akan tetapi semua berakhir sia-sia.