Jambi – BUSER POS. Puluhan burung pelatuk tanpa izin angkut di lepasliarkan
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit polairud) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, melepasliarkan Burung Pelatuk.
Baca juga :
Sudirman : Kerjasama Dengan Korsel Kedepankan Regulasi
Kepemilikan burung tersebut tanpa dokumen yang sah karena tidak memiliki Ijin pengangkutan burung. Kegiatan ini terlaksana di kawasan Wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi. Jumat (12/10/24).
Dir Polairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengungkapkan burung tersebut di dapati pada hari Kamis kemarin, tanggal 10 Oktober 2024. Tepatnya saat personil melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan angkutan perairan di kawasan perairan Sungai Batanghari Kota Jambi.
” Saat pemeriksaan rutin salah satu Speedboat mengangkut penumpang, personil menemukan empat buah kotak yang mencurigakan. Ternyata kotak berisi lebih kurang 40 ekor burung pelatuk tanpa dokumen yang di terima oleh seseorang berinisial DP. Menurut keterangan dari DP butung pelatuk tersebut akan di kirim kembali ke Kabupaten Kerinci, ” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
Karena pemilik tidak dapat menunjukan dokumen atau surat ijin tentang pengangkutan burung maka di lakukan pengamanan. Kemudian pemilik burung beserta puluhan burung tersebut di bawa ke Mako Dit polairud Polda Jambi untuk di amankan.
Baca juga : http://urainews.com
” Setelah di amankan di Mako Dit polairud, kami lalu menghadirkan Pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi untuk di limpahkan. Setelah di periksa oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang di lindungi. Karena pemilik tidak memiliki surat ijin berkaitan dengan pengangkutan burung, sehingga burung tersebut di lepasliarkan ke habitatnya, ” tutup Direktur Polairud Polda Jambi tersebut.