Manado – BUSER POS. Polsek Tuminting Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur.
Polsek Tuminting menerima laporan orang tua anak berusia 11 tahun, Mawar, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali. Pelaku adalah orang yang sudah dewasa dan kenal dengan korban.
Kasus ini segera menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Senin (7/10/2024) malam.
Baca juga :
Polsek Jajaran Polresta Manado Luncurkan Program Sibulan
Pelaku, GN, lahir di Manado pada 2 November 1997 dan tinggal di Perum Panas Paniki Atas, Kec. Maumbi, Kabupaten Minut, langsung di amankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pelaku GN di bawa ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan penangkapan ini, di harapkan keadilan dapat di tegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang di perlukan untuk pemulihan. Serta pelaku mendapat hukuman yang memenuhi rasa keadilan.
Polsek Tuminting berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus serupa. Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di daerah tersebut.
Baca juga : http://urainews.com
Menjadi tanggung jawab bersama anatara aparat dan masyarakat khususnya orang tua yg punya anak di bawah umur agar lebih waspada. Perkembangan dan keselamatan anak menjadi tugas bersama.