“Saya tentunya sangat menyambut baik kerjasama ini. Tetapi kita membutuhkan pembicaraan secara khusus. Saya sangat mendukung jika Danau Sipin menjadi bersih sekaligus juga menjadi destinasi wisata air. Oleh karena itu tidak hanya dari sisi teknis, saya ingin duduk bersama untuk berbicara dari segi regulasi,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
Sudirman : Ada Tiga Pemerintahan Memiliki Kewenangan
Di jelaskan Pjs. Gubernur Sudirman, harus menjadi perhatian bahwa Danau Sipin ini paling tidak ada tiga pemerintahan yang memiliki kewenangan. Kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
“Pemerintah pusat hari ini bisa diwakili oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi. Pemprov dan pemerintah kota. Tetapi jangan lupa di Danau Sipin juga ada masyarakat. Ini artinya bahwa masyarakat harus di ajak duduk bersama juga,” jelasnya.
“Saya bicara tentang adanya regulasi, teknis dan sisi dari objek. Ada keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kota termasuk didalamnya dan ada juga masyarakat. Ketiga perlu di dalami ini sifatnya di investasikan atau langsung kerja sama. Jika kerjasama harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Karena sebaik apapun niat baik itu ketika sudah berproses hukum dan salah itu maka akan sangat beresiko. Makanya kehati-hatian menjadi penting dan regulasi perlu di kedepankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof. Johannnes mengatakan tujuan dari kerjasama ini untuk membersihkan, memulihkan dan mengembangkan Danau Sipin di rencakan secara bertahap. Guna mendukung pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan didaerah Jambi.
“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pencegahan pencemaran dan banjir, pembersihan Danau Sipin. Serta pemasangan pencahayaan di sekitar danau untuk meningkatkan minat masyarakat dan mempersiapkan area tersebut sebagai destinasi wisata,” jelas Prof. Johannes.
Sementara Muhammad Daud menyatakan BWS menyambut baik niat yang sifatnya membangun atau perbaikan. Namun memang ada beberapa hal yang harus didiskusikan.
“Pertama kerjasama ini di lakukan dengan pihak industri asing yaitu Korea Selatan dan yang harus di lakukan adalah bagaimana regulasinya. Apakah di Depdagri ataukah memang kewenangannya pemerintah provinsi. Kemudian dari sisi teknis yang kami tangkap, intinya ada kegiatan konstruksi yang akan di lakukan di Danau Sipin. Kewengangannya bukan di daerah tetapi di Jakarta. Untuk itu perlu di ketahui dan di pelajari bentuk kerjasamanya secara regulasi dan teknis,” kata Daud.