Atas perbuatan itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah berdasarkan hasil visum dan bukti yang kuat, Unit PPA langsung bergerak dan menangkap tersangka.
Pelaku menganiaya F karena kesal atas perbuatan F yang sering mengintip sang istri yang sedang mandi. F mengintip melalui celah dinding yang terbuat dari kayu.
Baca juga : http://urainews.com
FM di kenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.