Alasan penahanan, papar Yos A Tarigan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh tersangka N.
“Terhadap tersangka N, di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat di lakukan penahanan,” tandasnya.
Baca juga : http://urainews.com
Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan tersangka N di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai 22 September 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.