Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Korupsi BOK, Penyidik Kejaksaan Tahan Mantan Kadiskes Tapteng

1050
×

Korupsi BOK, Penyidik Kejaksaan Tahan Mantan Kadiskes Tapteng

Sebarkan artikel ini
Korupsi BOK
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Korupsi BOK, Penyidik Kejaksaan Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka atas nama N. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kab. Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Selasa (3/9/2024).

Example 300x600

Baca juga :

Kejaksaan Hadir Melalui Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, S. H,M. H saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng N.

Jelas Yos A Tarigan, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel hak para pegawai Puskesmas untuk dana Taktis Dinas Kesehatan.

Dari praktik ini, di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2023.

Korupsi BOK, N Dikenai Pasal 12 UU Korupsi

Kepada tersangka di kenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Yos menyampaikan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *