Tersangka pun langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian itu, tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.
Korban pun langsung menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.
“Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah. Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama JS dan membawa korban masuk ke dalam rumah, ” terang Kasat Reskrim.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban pun sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.
Baca juga : http://urainews.com
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku KDRT, HS. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, Polisi menetapkan HS sebagai tersangka.
Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.
Atas perbuatannya, HS dkenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.