Dairi – BUSER POS. Pelaku KDRT Ditangkap Polisi di Dairi.
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus HS (43) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, MS (43) di rumahnya yang berada di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sabtu (24/8/2024).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A. SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku HS melakukan KDRT usai termakan isu bahwa istrinya akan berselingkuh dengan pria lain.
“Ya kami meringkus seorang pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya, karena mendengar isu dengan pria lain, namun hal itu tidak dbenarkan oleh korban, ” ujarnya.
Kejadian bermula saat beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.
Saat itu, para saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat bersama pria tersebut menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.
Baca juga :
Hal tersebut sempat dbenarkan oleh pria yang dlsebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan tersebut di bantah secara langsung oleh korban.
“Awalnya para saksi bersama pria yang dsebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban, ” ungkap Kasat Reskrim.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain.