Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, S. H menjelaskan bahwa Informasi yang di terima menyebutkan bahwa Pelaku Pencurian sedang berada di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga, segera melakukan Penangkapan. Tim berhasil mengamankan Tersangka HS Alias M (29) Tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selanjutnya, dalam proses interogasi, HS Alias M mengungkapkan bahwa Sepeda Motor curian telah di gadai kepada seseorang bernama/berinisial YMBP Alias Y.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim kemudian melanjutkan Penyelidikan ke lokasi gadai di Jl Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Baca juga : http://urainews.com
Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap YMBP Alias Y, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas berusia 53 tahun. Kemudian ia mengakui telah menerima sepeda motor Suzuki FU 150 SCD dari Hendra tanpa di lengkapi dokumen kendaraan yang sah. Di lokasi tersebut di temukan sepeda motor yang dcuri.
Kedua Tersangka beserta barang bukti kini berada dalam pengawasan Pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada Masyarakat.
” Pengungkapan Curanmor ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, menunjukkan upaya kita dalam menjaga keamanan serta ketertiban Masyarakat, ” ujar Kasat Reskrim.