Tapteng – BUSER POS. Hendak Edarkan Sabu, 2 Pria Batubara di Tangkap Polres Tapteng.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil amankan 2 Pria pengedar sabu yang hendak mengedarkan di Sorkam dari Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sabtu, (10/08/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.
Pelaku yang berhasil di amankan yakni MR (28 thn), pengangguran dan MD (40 thn) wiraswasta, kedua pria tersebut merupakan warga Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Baca juga :
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita yaitu Satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 91,35 gram, serta 1 (Satu) unit handphone Android.
Iptu Gunawan juga menerangkan kedua pelaku dtangkap dari jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Kolang tepatnya di sebuah warung Misop warga.
“Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan dan dtemukan 1 (Satu) paket besar sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan milik MR (28 thn) serta kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dbawa dari Kab. Batubara untuk dijual kepada seseorang di wilayah Sorkam.” Jelas Iptu Gunawan.
Baca juga : http://urainews.com
Kedua pelaku dan barang bukti dlamankan ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada seluruh masyarakat Tapteng untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Narkotika merusak generasi, lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga.