Pada hari Jumat (02/8/2024), Tim berhasil mengamankan seorang Tersangka bernama FYAAZ Alias F (25) warga Kel. Aek Muara Pinang Kota Sibolga. Tersangka sebelumnya telah memiliki catatan terkait Kasus Percobaan Pencurian, yang mempermudah identifikasi dan penangkapannya.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus tersebut. Selasa tanggal 06 Agustus 2024.
Satu Tersangka Ini Mengaku Setelah Interogasi
Setelah di lakukan interogasi mendalam, FYAAZ Alias F, mengakui semua keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut.
Pihak Kepolisian juga berhasil menemukan dan mengamankan berbagai Barang Bukti dari lokasi kejadian, seperti lampu, pisau, dan barang elektronik, yang di duga merupakan barang curian dari Toko.
Selanjutnya barang-barang tersebut kini telah di kumpulkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga : http://urainews.com
Dengan penangkapan dan pengakuan dari satu tersangka, kasus ini kini berada dalam proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum yang berlaku di terapkan dengan adil, untuk memberikan keadilan bagi pihak korban dan masyarakat luas.
” Penegakan hukum yang tegas di harapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa kedepannya, ” ujar Kasat Reskrim.