Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Dua Tersangka Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

1574
×

Dua Tersangka Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka

– 5 lembar plastik bening (serupa plastik gula).

– 1 buah kotak berwarna hitam, 1 buah sarung kaca mata hitam, 1 jarum, 1 kaca pirex, 1 sendok dari pipet aqua, 1 buku catatan, 2 mancis gas, dan 1 gunting.

Example 300x600

– Uang tunai sebesar Rp. 825.000, yang di temukan di lokasi kejadian.

Kronologi Penangkapan Dua Tersangka

Pada pukul 19.20 WIB, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga mulai melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi dari Masyarakat mengenai keberadaan seorang Pelaku Narkoba di Jl. Mahoni No. 49 Sibolga. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Tim menuju lokasi tersebut dan menemukan RAS di dalam rumahnya.

Setelah dllakukan interogasi dan Penggeledahan, Tim Opsnal menemukan Barang Bukti berupa 9 Bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang di duga Sabu, serta berbagai peralatan dan barang lainnya terkait penggunaan dan pengemasan Sabu. Barang-Barang tersebut dtemukan di dalam kamar milik RAS.

Setelah mengamankan RAS bersama Barang Bukti Sabu, Tim Opsnal mendapat informasi lanjutan dari Masyarakat bahwa RH Alias RB, yang merupakan bagian dari jaringan RAS, datang ke rumah RAS untuk mengantarkan uang hasil penjualan Sabu. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RH Alias RB di tempat tersebut.

Baca juga : http://urainews.com

Dari RH Alias RB, dtemukan uang tunai sebesar Rp. 795.000 yang di akui sebagai hasil Penjualan Narkoba Jenis Sabu milik RAS. RH Alias RB mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil Penjualan Sabu yang dllakukan untuk RAS. Dengan bukti dan pengakuan yang ada, kedua Tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ujar Kasat. 

Dalam kasus ini, Tersangka akan djerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kota Sibolga. Polres Sibolga berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *